Cara dan Syarat Pendaftaran Haji Plus atau Haji Khusus

Uskinu | Melaksanakan ibadah haji merupakan bagian dari rukun Islam yang kelima, hampir seluruh umat muslim didunia bercita-cita untuk dapat melaksanakan ibadah Haji tersebut. Akan tetapi daftar tunggu Haji reguler yang begitu lama menjadikan Haji khusus atau Haji Plus bisa menjadi alternatif keberangkatan lebih cepat.
Ada beberapa perbedaan antara haji plus dan haji reguler, untuk haji plus diselenggarakan oleh agen yang telah diberi kepercayaan dan ditunjuk oleh pemerintah, sedangkan haji reguler diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama RI. Namun, cara daftar haji plus ini lebih mudah jika dibandingkan dengan haji reguler.

Mengenai Haji Plus / Haji Khusus keberangkatan dan kepulangannya ditangani oleh pihak travel / agen khusus yang tentunya telah mengantongi izin resmi pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, masa tunggu relatif lebih cepat antara 5 s/d 9 tahun, masa pelaksanaan 25 s/d 27 hari dan biaya 3 hingga 4 kali lipat dari Haji Reguler

Adapun terkait Haji reguler keberangkatan dan kepulangannya ditangani oleh Pemerintah, masa tunggu rata-rata diatas 20 tahun, sedangkan biaya lebih murah, biasanya untuk pendaftaran awal sekitar 25 juta rupiah.

Alur pendaftaran Haji Khusus atau haji plus adalah sebagai berikut :

  1. Calon Jamaah datang ke PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dengan membawa dokumen persyaratan (Lihat persyaratan ada dibawah).
  2. Pihak PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) memeriksa dan mengisi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) untuk pelaporan ke Kantor Wilayah Kemenag.
  3. Petugas Kantor Wilayah Kemenag akan memeriksa dan memberi tanda tangan serta input data ke system Siskohat untuk pengaktifan SPPH (Masa Aktif 7 hari)
  4. SPPH yang sudah ditanda tangani oleh Kantor Wilayah Kemenag dibawa ke Bank untuk proses BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan jamaah melakukan setoran awal (Biaya biasanya antara $ 4.500 s/d $ 5.000 USD)
  5. Setelah mendapatkan nomor porsi dan bukti setoran awal, PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) melaporkan ke Kantor Wilayah Kemenag dengan membawa bukti BPIH dan juga memberikan SPPH asli ke calon Jamaah.
  6. Calon jamaah melakukan pelunasan jika sudah mendekati jadwal keberangkatan, kurang lebih 5 s/d 9 tahun kemudian atau sesuai intruksi dari Kantor Wilayah Kemenag


Adapun persyaratan Haji Khusus adalah sebagai berikut :

  1. Foto copy KTP, Foto copy KK (Kartu Keluarga), foto copy Buku Nikah atau Ijazah atau Akte Kelahiran
  2. Pas photo berwarna dan terbaru dengan ketentuan background warna putih, wajah tampak 80% dengan ukuran 3×4 = 15 lembar dan ukuran 4×6 = 5 lembar (atau sesuai permintaan PIHK tempat anda mendaftar)
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas
  4. Membayar uang muka sesuai petunjuk yang telah diberikan oleh PIHK pada saat pendaftaran atau setelah SPPH keluar.
  5. Persiapan biaya Materai 10.000 sekitar 5 lembar
  6. Bersedia membayar lunas pada saat pelunasan jatuh tempo sesuai pengumuman Kemenag RI.


Semoga informasi ini bermanfaat dan perlu diketahui informasi ini dapat berubah-ubah sesuai kebijakan Pemerintah, adapun lebih jelasnya silahkan mendatangi PIHK dan pastikan PIHK yang anda datangi sudah berizin resmi

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *